Malang — Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Malang bersama aparat kepolisian dalam melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Kebalen. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk membenahi pasar rakyat agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Bayu menilai persoalan kemacetan dan kesemrawutan di kawasan Pasar Kebalen telah berlangsung cukup lama. Aktivitas pedagang yang meluber hingga badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan pasar.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya.

Menurut Bayu, penataan Pasar Kebalen tidak semata-mata soal penegakan aturan atau relokasi pedagang, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pasar rakyat yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Ia berharap penataan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pasar-pasar lain di Kota Malang agar persoalan serupa tidak terus berulang. Pemerintah, menurutnya, perlu melakukan langkah antisipatif sejak dini terhadap titik-titik perdagangan yang berpotensi memicu kemacetan dan ketidaktertiban.
Untuk solusi jangka pendek, Bayu menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB merupakan langkah realistis yang dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan ketertiban kawasan.
“Aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan juga tetap terjaga,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya solusi jangka panjang terkait penataan pedagang kaki lima (PKL). Berdasarkan aspirasi yang diterimanya, jumlah PKL di kawasan Kebalen diperkirakan mencapai sekitar 700 pedagang, sementara kapasitas area pasar di dalam hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Karena itu, Bayu mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan lokasi alternatif, termasuk memanfaatkan pasar maupun bedak kosong yang masih tersedia di Kota Malang sebagai solusi penempatan pedagang secara bertahap.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan agar para pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak tanpa mengganggu ketertiban umum.
Ia juga meminta Diskopindag, Dishub, dan Satpol PP sebagai leading sector, bersama aparat kepolisian, untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara konsisten dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bayu optimistis pedagang dan masyarakat akan semakin disiplin terhadap aturan jam operasional yang telah disepakati bersama.
“Penataan pasar harus dilakukan secara bertahap, konsisten, dan manusiawi agar semua pihak bisa menerima serta merasakan manfaatnya,” pungkasnya.




