Hadapi Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Tindak Tegas Promosi LGBT dan The Soul

MALANG — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mendesak Wali Kota Malang untuk mengambil langkah tegas dan terukur terhadap maraknya promosi konten bermuatan LGBT serta operasional tempat hiburan malam The Soul yang dinilai bermasalah secara regulasi.

Anggota DPRD Kota Malang Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menegaskan bahwa promosi konten LGBT berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung unsur pornografi maupun pencabulan.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pornografi telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara perbuatan pencabulan diatur dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Meski dalam praktiknya tidak semua konten memenuhi unsur pidana, dari sisi moral dan sosial, promosi semacam itu jelas bertentangan dengan norma kesusilaan dan nilai agama yang hidup di masyarakat,” ujar Rokhmad saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Malang memiliki ruang kebijakan dan kewenangan diskresi untuk melakukan penertiban serta pembinaan terhadap aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan daerah, termasuk visi religius dan edukatif Kota Malang.

“Kota Malang harus tetap menjaga jati dirinya sebagai kota pendidikan dan kota yang menjunjung nilai keagamaan. Tidak semestinya ada toleransi terhadap promosi LGBT yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti konten di media sosial, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tempat hiburan malam The Soul, yang disebut berlokasi sangat dekat dengan lembaga pendidikan Al Kautsar.

Rokhmad menyebutkan, jarak tempat hiburan tersebut hanya sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan, sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

“Jika jaraknya hanya sekitar 100 meter, maka itu sudah jelas tidak sesuai perda. Konsekuensinya harus ditindak, bahkan hingga penutupan. Jika terdapat izin, maka patut diduga ada masalah dalam proses perizinannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi PKS mengharapkan langkah konkret dari Wali Kota Malang, bukan sekadar teguran administratif, tetapi penegakan aturan secara tegas dan konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menjelang Ramadan, Fraksi PKS juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan menegakkan nilai amar makruf nahi mungkar di Kota Malang.

“Momentum Ramadan harus menjadi pengingat bersama. Apalagi Kota Malang akan menjadi tuan rumah kegiatan keagamaan besar, seperti Mujahadah Kubro dalam rangka Harlah 1 Abad NU pada 8 Februari mendatang di Stadion Gajayana. Wajah Kota Malang harus mencerminkan nilai religius dan bermartabat,” pungkasnya.

Bagikan:

Hadapi Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Tindak Tegas Promosi LGBT dan The Soul