Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela, Nicolás Maduro, oleh militer Amerika Serikat pada 3 Januari 2026. Peristiwa ini dipandangnya tidak hanya sebagai krisis politik, tetapi juga sebagai ancaman terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.
Aksi militer yang berujung pada penangkapan Maduro telah memicu reaksi global. Banyak negara dan organisasi internasional menyatakan kekhawatiran bahwa intervensi militer seperti itu terutama ketika dilakukan tanpa mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB dapat merusak tatanan hukum dan ketertiban internasional yang telah dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Menurut Syahrul Aidi Maazat, tindakan seperti ini berpotensi mengikis prinsip kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, dan penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia sebagaimana diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menekankan bahwa semua negara harus tunduk pada aturan hukum internasional tanpa pengecualian.
“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui operasi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” ujar Syahrul Aidi Maazat.
Syahrul Aidi Maazat juga menyoroti aspek kekebalan kepala negara yang diakui dalam hukum internasional. Menurutnya, penangkapan dan pemindahan paksa kepala pemerintahan tanpa proses ekstradisi atau keputusan lembaga peradilan internasional yang berwenang merupakan tindakan yang dapat melanggar prinsip peradilan yang adil dan merusak tatanan hukum global.
Kasus ini terjadi setelah Amerika Serikat melakukan operasi militer besar-besaran di Venezuela, yang juga mengakibatkan pemboman dan perusakan infrastruktur. Presiden AS secara resmi menyatakan bahwa Maduro dan istrinya telah ditangkap dan dibawa ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas tuduhan tertentu.
Reaksi internasional beragam, tetapi banyak negara mengkritik tajam tindakan tersebut sebagai upaya yang merusak kedaulatan Venezuela dan menimbulkan preseden berbahaya. UNESCO, negara-negara Amerika Latin, China, Rusia, serta sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB secara publik menyatakan khawatir bahwa penggunaan kekuatan semacam itu dapat mengancam perdamaian regional dan stabilitas global.
Sebagai respons, Syahrul Aidi Maazat menyerukan agar komunitas internasional khususnya PBB, forum parlemen dunia, dan negara-negara yang menghormati hukum internasional menjaga prinsip-prinsip internasional, menolak penggunaan standar ganda, dan memperkuat mekanisme hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa antarnegara.
“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.




