Total sumbangan dana kampanye 12 partai politik yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode I hampir mencapai Rp1 triliun, persisnya Rp974,53 miliar. Separuh lebih angka itu dikuasai empat parpol, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PDI Perjuangan.
Total dana yang dikumpulkan empat parpol yang rata-rata mendapat sumbangan di atas Rp100 miliar itu mencapai Rp590,88 miliar. Sisanya tersebar di delapan partai politik lain dengan kisaran belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Sesuai aturan KPU, parpol hanya boleh mendapat sumbangan dari lima unsur, partai, caleg, sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan badan usaha. Pelaporan dana sumbangan kampanye ini tertuang dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Laporan penerimaan sumbangan ini wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, unsur yang menjadi salah satu penentu apakah seorang kandidat atau partai politik bergigi atau tidak demi meraup suara. Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan dana kampanye periode I dari 12 partai politik nasional peserta Pemilu 2014 pada 27-30 Desember 2013. Dari laporan tersebut, total sumbangan dana kampanye yang diterima seluruh parpol itu nyaris mencapai Rp1 triliun. Jumlah persisnya Rp974,53 miliar.
‘’Dari laporan diketahui bahwa separuh lebih dari sumbangan dana kampanye itu dikuasai oleh 4 parpol – Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PDIP. Keempatnya menerima sumbangan dana kampanye di atas Rp100 miliar. Sebanyak 3 parpol (PAN, Golkar, PKB) menerima sumbangan Rp50-100 miliar. Sementara 5 parpol sisanya (PPP, Nasdem, PKS, PBB, PKPI) mendulang sumbangan paling kecil, jumlahnya di bawah Rp50 miliar,’’ ujarnya.
Seusai aturan KPU, parpol hanya boleh menerima sumbangan dari lima pihak yakni partai, caleg, perorangan, kelompok, dan badan usaha. Laporan penerimaan sumbangan itu harus disampaikan secara berkala. Setelah periode I ini, laporan dana kampanye berikutnya wajib diserahkan parpol kepada KPU pada 2 Maret 2013.
www.malang-post.com