
MALANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPKS DPRD) Kota Malang bekerjasama dengan Bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Malang mengadakan agenda Legislatif Corner dengan Tema Bedah Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut diadakan di hari Sabtu (22/10) bertempat di Ruang Internal Lantai 3 DPRD Kota Malang dengan peserta sejumlah 40 orang. Acara ini bertujuan agar para peserta mendapatkan kapasitas keilmuan terkait dengan APBD Kota Malang.

“Pemateri akan mencerahkan kita tentang profil APBD yang kita punya, sehingga profil Kota Malang terlihat” ungkap Ernanto Joko Purnomo, selaku Ketua DPD PKS Kota Malang, saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Bedah APBD.
Sebagai pemateri pertama, Dr. Mohammad Burhan, SE, MM, yang merupakan Konsultan Keuangan Daerah. Burhan memaparkan Rakyat dengan Pemerintah ada Hak dan ada Kewajiban yang melekat pada keduanya, tapi yang aneh adalah yang sama-sama mangkir dari kewajiban tersebut. Jika rakyat mangkir dari kewajibannya membayar pajak, maka, pemerintah punya alat untuk memaksa rakyat membayar pajak. Rakyat memiliki hak menerima kebijakan pembangunan, baik lahir maupun batin. Pemerintah menjamin keamanan rakyat, kesejahteraannya, kesehatannya, termasuk fakir miskin menjadi tanggungan negara.

Burhan, yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Merdeka Malang, menambahkan bahwa pemerintah pun memiliki hak, salah satunya, menerima dukungan rakyat lewat pembayaran pajak, adapun kewajibannya adalah memenuhi haknya rakyat.
Terkait dengan APBD, maka, masyarakat secara umum, dan anggota legislatif secara khusus butuh juga memahami rancangan APBD itu sendiri.
“Perencanaan (APBD) butuh pendampingan, bahkan di tingkat dewan, untuk mengawal aspirasi masyarakat di tingkat ini. Di tingkat pembahasan, diperlukan analisis draft (APBD), sehingga dewan dapat memetakan mana yang penting dan tidak.” saran penerima penghargaan sebagai Dosen Teladan Tingkat Nasional Mendikbud RI tahun 1994.
Pada tahun anggaran 2023 belanja pegawai sebesar Rp. 1.061.710.658.442 dari total jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 2.393.554.031.778. untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (Tahung Anggaran 2022) sebesar Rp. 196.250.000.000.
“Malang itu penyakit mulai dulu itu sama, boros di belanja pegawai, SILPAnya tinggi, kemudian tidak jelas prioritas alokasinya, yang terakhir saja mulai bagus” ungkap tenaga ahli Forum Indonesia untuk Transparansi sejak 2002 hingga sekarang.
Burhan menyarankan ke PKS untuk kedepannya dapat membentuk Sekolah Anggaran, sehingga, para politisi dapat memiliki pengetahuan berkaitan dengan alur penganggaran yang ada di pemerintahan, sehingga dapat lebih jauh mengawal aspirasi masyarakat.

Asmualik, selaku narasumber kedua untuk Bedah APBD Kota Malang, juga mengungkapkan bahwa mempelajari APBD adalah suatu hal yang rumit, tetapi mau tidak mau harus dilakukan, karena memang itu adalah tugasnya anggota dewan.
PKS sebagai Partai Politik, menurut orang nomor 3 di DPRD Kota Malang, juga harus mengetahui terkait dengan alur penganggaran, karena akan berpengaruh terhadap perilaku masyarakat Kota Malang.
APBD itu memiliki siklus 3 tahunan, pada tahun pertama, yaitu perencanaan anggaran, ditahun kedua yaitu realisasi anggaran dan di tahun ketiga yaitu evaluasi anggaran.
“Dalam pembuatan APBD, APBD itu memiliki 3 siklus dalam kurun waktu 3 tahun, tahun pertama itu adalah perencanaan, tahun kedua itu realisasi anggaran, tahun ketiga itu evaluasi anggaran sekaligus perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Malang.
Penyusunan rancangan APBD itu bersumber melalui tiga pendekatan, yaitu pertama, Bottom-Up yang melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan dan Tingkat Kecamatan, kedua, Top-Down yang berasal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), ketiga, secara politis dari pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan.
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan yang
disusun untuk jangka waktu lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih serta program turunan dari RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sedangkan RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periodisasi 1 tahun.

“Terdapat 6 program prioritas di tahun 2023, sebagai tahun akhir pencapaian visi dan misi RPJMD 2018-2023 Pemerintah Kota Malang, yaitu, ekonomi kreatif, kedua, Peningkatan SDM, ketiga, karakter masyarakat, keempat, infrastruktur, kelima, lingkungan hidup, dan keenam, daya saing birokrasi” tutup Asmualik saat menerangkan APBD Kota Malang.
Turut hadir pada agenda tersebut, Bayu Rekso Aji, selaku Ketua Fraksi PKS Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum dan Rokhmad, selaku Anggota Dewan FPKS, M. Syaiful Ali Fatah, selaku Ketua Majelis Pertimbangan Dewan PKS Kota Malang, Heru Pamungkas, Eddy Susanto dan Saleh Al Baity selaku Dewan Pakar PKS Kota Malang.