MALANG – Setelah menertibkan ribuan media reklame calon wali kota, kini Satpol PP siap-siap melakukan penertiban lagi. Para tim sukses calon wali kota dan pemasang media reklame calon wali kota, diingatkan untuk segera melakukan penertiban sendiri, sebelum ditertibkan Satpol PP.
‘’Hari ini (kemarin, Red.) saya perintahkan untuk melakukan penertiban lanjutan. Dan akan terus dilakukan,’’ tegas Kepala Satpol PP Kota Malang, Dra Rr Diana Ina WH, kemarin.
Berdasarkan data penertiban Satpol PP, media reklame calon wali kota yang ditertibkan umumnya telah habis masa izin pemasangan. ‘’Yang ditertibkan selama ini, yang masa izinnya sudah berakhir sekitar seminggu,’’ kata Karliono.
Kendati melanggar Perda 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan izin reklame, Karliono memastikan pihaknya tidak menindak secara hukum. Pasalnya tindakan yang diberikan memang hanya berupa eksekusi di lokasi pemasangan berupa pembongkaran.
‘’Tindakannya berupa pembongkaran saja, karena pelanggaran terbanyak berupa batas waktu pemasangan. Kami juga sampaikan agar segera mengurus izin reklame jika masa pemasangannya akan berakhir,’’ katanya.
Sementara itu, Helmi Teguh Yuana selaku ketua tim sukses Relawan Sam Arif yang mengusung Arif HS sebagai calon Walikota Malang mengaku siap mematuhi kewajiban para bakal calon wali kota dan wawali untuk membayar pajak reklame. Helmy Teguh Yuana juga memastikan siap mengikuti kebijakan pemkot. “Kami di PKS yang mengusung Arif HS sebagai calon wali kota Malang siap patuh aturan,” urai Helmi.
07 Desember 2012
