DPRD Kota Malang akhirnya menyetujui perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan Pasar Induk Gadang (PIG) antara Pemkot Malang dengan PT Patra Berkah Itqoni. Para wakil rakyat kota pendidikan ini mengingatkan catatan yang disampaikan dalam PKS diperhatikan pemkot dan investor agar tidak merugikan pedagang.
”Dewan sudah menyetujui PKS pembangunan PIG melalui keputusan sidang paripurna. Persetujuan diberikan setelah melewati pembahasan dan kajian yang detail,” jelas wakil ketua DPRD Kota Malang, Ahmadi, kemarin.
Ahmadi mengatakan, alasan menyetujui PKS PIG demi percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Alasan lainnya yakni menjawab aspirasi pedagang yang menginginkan pembangunan PIG. “Pedagang menginginkan pembangunan PIG. Anda lihat sendiri, pedagang datang ke dewan,” ujarnya.
Namun demikian, politisi PKS ini mengingatkan agar berbagai catatan yang disampaikan dewan dalam PKS diperhatikan serius oleh pemkot, investor dan pedagang. Berbagai catatan dan syarat yang disampaikan dewan yakni pedagang tak boleh dirugikan selama proses pembangunan.
“Syarat lain yakni harus clear dan kondusif diantara kelompok pedagang di PIG,” tandasnya.
Ahmadi mengingatkan isi perjanjian tentang harga los dan kios yang dibangun di PIG harus disosialisasikan secara utuh, jelas dan masif. Sehingga semua pedagang mengetahui secara jelas.
“Proses pembangunan harus tetap mengacu pada semua aturan dan ketentuan. Sehingga tidak ada yang dirugikan di kemuian hari,” jelasnya.
PT Patra Berkah Itqoni sebagai investor PIG sebelumnya sudah memastikan siap memulai pembangunan setelah PKS disetujui dewan. Nilai investasi PT Patra Berkah Itqoni di PIG sebesar Rp 250 miliar.
Masa kerjasama selama 30 tahun menggunakan sistem build operate and transfer (BOT). Konsep pembangunannya yakni tetap pasar tradisional terdiri dari tiga lantai. Di sekitar PIG juga akan dilengkapi dengan alun alun mini. (Sumber: MalangPost)
