Malang, 8 September 2017 – DPD PKS Kota Malang menunjuk tiga kader baru mengisi kursi DPRD Kota Malang pasca ditetapkannya 42 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka KPK, yang tiga diantaranya berasal dari PKS.

Ernanto Djoko Ketua DPD PKS mengatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK dan mengemukakan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). “PKS menerapkan seleksi ketat dalam penentuan Calon Anggota Legislatif dan melakukan pengawasan ketat setelah menjadi anggota dewan. Dalam pengakuan beliau-beliau kepada kami di Pengurus, tidak ada menerima aliran dana yang dituduhkan. Namun, kita menghormati proses hukum yang sekarang berlangsung.” Urai Djoko.

Ernanto Djoko mengungkap, pasca ditetapkannya Anggota Legislatifnya sebagai tersangka, DPD PKS Kota Malang menggelar pertemuan intensif untuk menentukan Anggota Legislatif pengganti dalam skema PAW. “Tugas-tugas legislator harus dilanjutkan estafetnya, dan kita akan memberikan pembekalan terhadap Anggota Dewan pengganti. Kami sudah memutuskan, pengganti Bapak Bambang Triyoso di Lowokwaru adalah Bapak Helmi Teguh Yuana, pengganti Bapak Choirul Amri di Blimbing adalah Pak Syaiful Ali Fatah, dan pengganti Bapak Sugiarto di Kedungkandang adalah Bapak Masduki.”

Ernanto berharap, Anggota Dewan yang dilantik ini dapat melanjutkan fungsi kedewanan yang diemban oleh anggota dewan sebelumnya. “Pak Helmi Teguh merupakan Anggota Dewan periode sebelumnya, beliau bisa memberikan bimbingan kepada Bapak Syaiful dan Masduki,” pungkas Djoko.