Malang, 9 Maret 2020 – Fraksi PKS memberi sederet catatan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Malang tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Salah satu yang paling ditekankan adalah keterlibatan masyarakat dalam membuat produk hukum.

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS, H. Akhdiyat Syabril Ulum, M.M menyampaikan, setidaknya ada enam poin yang digarisbawahi PKS dalam pendapat alhir fraksi atas perubahan peraturan DPRD Kota Malang tersebut. Ke enamnya pun disampaikan agar menjadi perhatian dalam tata tertib yang melekat pada legislatif.

“Ada banyak poin yang kami sampaikan, paling utama adalah akses dari rancangam peraturan daerah atau peraturan daerah sebagai produk hukum yang telah dibuat,” katanya pada MalangTIMES, Senin (9/3/2020).

Karena sejauh ini, menurutnya akses masyarakat untuk mengetahui lebih mendetail berkaitan dengan produk hukum yang dibuat atau tengah dirancang masih sangat minim. Bahkan masyarakat banyak yang tak mengetahui produk hukum apa saja yang diberlakukan.

“Selama ini yang paham dan ngerti aturan hanya yang berkepentingan saja. Padahal kan masyarakat semestinya tahu lebih jauh karena hukum berkaitan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Kondisi itu menurutnya dikarenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang. Melalui perubahan peraturan tersebut, sosialisasi terhadap ranperda maupun perda yang disusun bisa berjalan lebih masif lagi. Masyarakat pun akhirnya bisa mengetahui lebih mendetail setiap prduk hukum yang dibuat.

“Kami harap, ranperda minuman beralkoh (Minol) yang kini dalam tahap penyelesaian dapat menjadi pilot project untuk bisa diketahui masyarakat lebih luas lagi,” imbuh Ulum.

Selain dua poin tersebut, Ulum juga menjelaskan ada beberapa poin yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi. Diantaranya adalah perlunya sarana teknis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi Ranperda dan mempermudah dalam memberikan masukan naik secara lisan maupun tertulis.

“Dalam hal ini Sekretariat Dewan diharapkan dapat memfasilitasi dan meningkatkan layanan informasi, baij terkait Perda yang disahkan maupun Ranperda yang akan disahkan,” tegas Ulum.

Selain itu, lanjutnya, upaya penyebarluasan Perda yang telah diundangkan agar dilakukan secara konsisten dan periodik. Sehingga diperlukan komitmen bersama dalam mengimplementasikan aturan yang dibuat.

Disadur dari malangtimes.